Cara Mudah Bikin SKCK Online, Ikuti Petunjuk dan Tahapannya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 13 Maret 2021 19:16 WIB

Petugas melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 12 November 2019. Antrean tersebut disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin kita tidak asing dengan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini. Surat yang sering di gunakan sebagai syarat khusus untuk melamar pekerjaan di suatu institusi tertentu atau sebagainya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, seperti dicuplik dari situs resmi skck.polri.go.id.

Pengajuan SKCK oleh masyarakat yang mempunyai tujuan untuk melamar pekerjaan di suatu lembaga dan institusi pemerintahan khususnya, baik itu tingkat daerah maupun pusat. Seperti pengajuan lamaran kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI dan Polri. Dimana penyertaan surat yang satu ini menjadi syarat yang utama.

Selain digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan tertentu, SKCK juga sangat diperlukan untuk pelengkap dokumen pernikahan bagi calon istri atau suami dari salah satu anggota TNI dan Polri.

selain itu dokumen ini juga memberikan fakta bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting bahwa kamu tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apa pun.

Advertising
Advertising

Sementara untuk masa berlaku dari dokumen yang satu ini yaitu hanya bisa digunakan selama enam bulan lamanya dan jika diperlukan kembali dengan keperluan yang mendesak maka surat ini bisa juga dapat diperpanjang kembali.

Cara Mengurus SKCK
Dalam rangka memperbaiki pelayanan dalam proses mengurus SKCK pihak Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online cukup dengan mengakses situs resmi yang disediakan https://skck.polri.go.id cukup dengan meng-upload dokumen yang menjadi persyaratan serta mengisi form yang disediakan. Syarat-syarat pengajuan SKCK secara online diantaranya:

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/ Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA).

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK Online:
Sedangkan untuk beaya pembuatan SKCK yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan bisa di transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi yang bersangkutan.

Baca: Polda Metro Jaya Luncurkan Mobil Keliling SKCK Online

Cara Mendaftar SKCK Online:
Sebelum mengisi formulir yang telah disediakan pemohon harus menyediakan beberapa scan dokumen diantaranya:

  1. Scan KTP atau Paspor
  2. Scan Kartu Keluarga
  3. Scan Akte Lahir/Ijazah
  4. Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan Polri)
  5. Pas foto

Setelah itu klik form pendaftaran SKCK online yang terdapat dalam situs, dan mualailah melakukan pengisian form SKCK yang sudah disediakan tersebut.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

10 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

16 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya