Kasus Pembunuhan Suami Istri di BSD, Pelaku Dendam karena Sakit Hati
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 14 Maret 2021 18:21 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Petugas gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong menangkap pelaku pembunuhan suami istri di perumahan Giri Loka 2 blok A 3 BSD, Sabtu dinihari. Sepasang suami istri, yaitu seorang WNA bernama Kurt Emil Nonnenmacher (85) dan Naomi Simanungkalit (53) tewas dibunuh pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi. Kita tangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah dia melakukan tindak kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Ahad 14 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan pelaku Wahyu Apriansyah (22), ia merasa dendam terhadap perlakuan korban. "Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina oleh korban, maka dari itu pelaku merencanakan pembunuhan itu, pelaku dendam karena sering dihina saat bekerja di rumahnya,"ujarnya.
Pelaku pernah bekerja di rumah suami istri itu sebagai kuli harian lepas untuk mengecat dan memperbaiki rumah sejak 22 Februari lalu. Pelaku dihentikan pada 8 Maret 2021.
"Karena kerjaannya kurang bagus pelaku kemudian diberhentikan oleh korban sehingga dia merasa sakit hati," kata Iman.
Pelaku melancarkan balas dendam dengan cara memanjat steger yang sudah ia buat sebelumnya untuk memperbaiki rumah korban. Setelah memanjat ke lantai dua rumah korban, pelaku melihat adanya kampak dan langsung mengambilnya untuk membunuh korban.
"Melihat ada kampak, pelaku mengambil kampak itu lalu dia gunakan untuk membacok korbannya, korban pertama yang di bacok adalah korban perempuan kemudian karena ada suara ribut- ribut suaminya yang WNA ini keluar lalu dibacok juga sama pelaku," kata Iman.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Bogor Pakai Sabu, Pengamat: Perilaku Sangat Agresif
Pelaku pembunuhan suami istri di BSD ini dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 20 tahun sampai seumur hidup. "Setelah membunuh dua korbannya, pelaku juga mencuri dua buah telepon genggam milik korban dan uang tunai sebesar Rp 220.000," tambahnya.
MUHAMMAD KURNIANTO