TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembunuhan yang dilakukan di bawah efek methamphetamin atau sabu tetap salah dan harus dihukum, seperti yang dilakukan oleh pemuda inisial MRI di Bogor. Namun menurut Reza, pemberatan hukuman akan konsumsi narkotikanya tidak begitu saja bisa diterapkan.
"Tapi tidak serta pembunuh dengan kondisi seperti itu dapat dikenai pemberatan pidana," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Maret 2021.
Pemberatan itu, kata Reza, tidak bisa diterapkan apalagi jika pelaku diketahui sudah tidak lagi mengonsumsi methamphetamin. Namun, pelaku dinilai bisa saja tetap melakukan kekerasan sebagai dampak kerusakan otaknya.
"Pada titik itu, pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang otaknya rusak akibat methamfetamin tampaknya tidak bisa disikapi laiknya pembunuhan yang dilakukan oleh orang tanpa kerusakan otak," kata Reza.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor, Polisi: Pelaku Positif Konsumsi Narkoba
Menurut Reza, perilaku orang yang menggunakan sabu bisa sangat agresif. Bahkan menurut dia, jauh lebih agresif ketimbang mengonsumsi kokain.
"Di samping memunculkan perasaan gembira meluap-luap, meth juga merusak kimia dan fungsi otak. Bahkan bisa sampai memunculkan sifat paranoid yang ekstrim, juga perilaku mirip skizofrenia," kata Reza.
Reza menambahkan, sabu adalah satu-satunya obat yang memiliki hubungan sangat kuat dengan aksi pembunuhan. Pecandu methamfetamin punya risiko membunuh sembilan kali lebih tinggi daripada bukan pemakai.
Aksi pembunuhan berantai di Bogor oleh MRI menelan dua korban jiwa. Kasus pertama terungkap pada 25 Februari yang berlokasi di Cilebut dengan korban bernisial DP, 17 tahun. Kasus kedua terungkap pada 10 Maret lalu dengan korban berinisial AL (23) di Pasir Angin Gadog.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tersangka MRI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pasal pembunuhan berencana. Namun, jerat terhadap tersangka berpotensi diperberat lagi karena konsumsi sabu itu.
"Adapun hasil tes, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Jadi pasalnya bisa berlapis," demikian Susatyo soal kasus pembunuhan berantai tersebut.
M YUSUF MANURUNG | M.A MURTADHO