Buntut Sengketa Lahan, Wali Kota Tangerang Turun Tangan: Bongkar Pagar Tembok..
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 15 Maret 2021 14:48 WIB
TEMPO.CO.Tangerang-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah turun tangan atas derita warganya Hadianti 60 tahun yang rumahnya dikurung dengan pagar tembok kawat berduri setinggi 2 meter di Tajur Ciledug.
Arief memerintahkan Satuan polisi Pamong Praja membongkar tembok sepanjang 88 meter dengan lebar 2,5 meter itu. "Sudah saya perintahkan bongkar,"kata Arief Senin 15 Maret 2021.
Sementara itu Assisten Daerah I Ivan Yudianto mengatakan mediasi sudah dilakukan secara berjenjang namun tidak ada titik temu.
"Pemilik lahan tidak bisa menunjukkan sertifikat, dan tidak datang,"kata Ivan.
Bahkan setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang lahan yang kemudian dipagar durakon itu terlambat pencatatan dicantumkan di sana adalah jalan.
Camat Ciledug Syarifuddin menyatakan akses jalan ke kolam renang dan perumahan di sekitarnya lima meter.
Baca juga : Sengketa Lahan di Tangerang, Satu Keluarga Dikurung Tembok Kawat Berduri
Dari lebar jalan 5 meter itu dipecah: 2,5 meter ditambah pelebaran 1 meter kemudian dibangun Pemerintah Kota Tangerang melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi jalan umum menuju Perumahan Brebes.
Sedangkan separuhnya selebar 2,5 meter tetap menjadi akses ke kolam renang dan pemakaman umum. "Tapi sejak 2019 akses jalan itu ditutup oleh Ruli anak Burhan Anas."
Sejak saat itu hingga sekarang sengketa lahan itu berlanjut. Semula atas 'gugatan' itu Munir sudah berupaya keras namun hingga ia meninggal pada 2020, sengketa itu tak berujung penyelesaian. Hingga akhirnya Wali Kota Tangerang turun tangan untuk membongkar tembok yang mengurung keluarga Hadianti tersebut.
AYU CIPTA