Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Khawatirkan Sabotase

Selasa, 16 Maret 2021 12:35 WIB

Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menolak sidang virtual yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Rizieq, sidang dengan cara itu rawan sabotase. "Suara persidangan tidak jelas dan sering putus, bisa disabotase. Sangat merugikan saya sebagai terdakwa," ujar Rizieq dalam persidangan virtual itu, Selasa, 16 Maret 2021.

Rizieq mengatakan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan dirinya tak bisa dihadirkan dalam persidangan. Sebab di kasus yang lain, terdakwa tetap bisa dihadirkan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Baca: Alasan Sinyal Kurang Kuat, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan di Sidang

"Faktanya ada beberapa tokoh saat sidang dihadirkan, seperti Napoleon Bonaparte. Jadi intinya ada tokoh dalam sidang bisa dihadirkan. Tapi kami tidak," kata Rizieq.

Dalam sidang virtual itu, Rizieq Shihab sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Rizieq mengikuti sidang itu melalui rekaman video langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Saat persidangan pembacaan dakwaan itu baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet yang tidak baik. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan. "Tidak terdengar," ujar Rizieq Shihab melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.

Majelis Hakim menunda sidang virtual selama satu jam agar teknisi mengatasi masalah. Namun setelah skorsing sidang selesai, persoalan itu belum juga teratasi.

Munarman, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, meminta agar kliennya dihadirkan saja dalam persidangan. Sebab selain kendala sinyal, hak kliennya mendapatkan nasihat dari kuasa hukum tak bisa dilakukan. "Klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama," kata Munarman di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim memutuskan mengakhiri sidang meski dakwaan belum dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang Jumat depan rencananya akan melanjutkan agenda yang hari ini tertunda. Belum diketahui apakah Rizieq Shihab akan dihadirkan dalam persidangan.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

7 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

7 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

10 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

10 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya