Prasetio Minta Anies Ambil Diskresi Jual Saham PT Delta, PKS: Itu Jalan Terakhir
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 17 Maret 2021 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak bisa langsung mengeluarkan diskresi untuk pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk. "Diskresi itu jalan terakhir dan bisa dikeluarkan kalau kondisi dianggap darurat," kata Azis menanggapi pernyataan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang meminta Anies mengeluarkan diskresi pelepasan saham PT Delta, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut Abdul, diskresi tidak bisa dikeluarkan karena selama ini belum pernah ada pembahasan pelepasan saham perusahaan minuman keras itu di DPRD. Sehingga, tidak layak ketua DPRD atas nama pribadi ujug-ujug minta Anies mengeluarkan diskresi melepas saham PT Delta yang dimiliki Pemerintah DKI sebanyak 26,25 persen atau sekitar 210 juta lembar saham.
Baca: Rencana Penjualan Saham PT Delta, PKS Serahkan Surat Pembahasan Hari Ini
"Ketua DPRD DKI tidak usah traumatik. Tidak tepat juga secara pribadi menyatakan selama menjadi ketua tidak akan melepas saham PT Delta." Keputusan pimpinan, kata dia, sifatnya kolektif kolegial.
Menurut dia, semestinya Ketua DPRD membawa dinamika rencana penjualan saham ini ke rapat resmi di legislatif. "Silakan disampaikan di rapat. Nanti akan terlihat apa argumen menolak atau mendukung.”
Jika mayoritas tidak setuju, saham PT Delta tidak bisa dijual. "Silakan gunakan lobi-lobi politik, tapi jangan gunakan kehendak pribadi memutuskan."
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak akan menyetujui penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. "Saya enggak ikut-ikut. Nggak akan ada tanda tangan pulpen saya. Silakan kalau gubernur mau jual (saham PT Delta)," kata Prasetio dalam diskusi daring di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, Senin, 15 Maret 2021.
PT Delta, kata Prasetio, merupakan perusahaan yang sehat milik Pemerintah DKI. Selama perusahaan itu dikuasai DKI sejak 1970, pemerintah tidak pernah menyuntikan dana ke perusahaan minuman keras itu.
Prasetio mengatakan tidak pernah menghambat pemerintah DKI untuk menjual saham perusahaan daerah minuman keras itu, asal kajiannya jelas. Sejauh ini, Prasetio baru menerima empat surat permohonan penjualan saham PT Delta dari Gubernur Anies Baswedan sejak 2018 hingga terakhir 9 Maret 2021. Namun dalam surat itu tidak disertakan kajiannya. "Ngasih suratnya kayak ngasih surat RT/RW."
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini suara anggota DPRD DKI masih beragam soal rencana menjual saham PT Delta. "Saya kan bisa beda pendapat. Silakan saja putuskan. Gubernur punya diskresi kok." Pada masa pemerintahan sebelumnya, kata Prasetio, juga ada diskresi. “Tapi saya gak ikut-ikut."