Kasus Asuransi Jiwa Kresna Naik Penyidikan, Pengacara: Sudah Tiga Kali Mangkir
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 18 Maret 2021 22:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan penggelapan uang nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insuranse) sebesar Rp 16 miliar di Polda Metro Jaya telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik perusahaan berinisial MS dan direktur utama berinisial KS.
Namun dari ketiga panggilan penyidikan itu, pihak terlapor tak memenuhi panggilan penyidik hingga berbuntut protes dari tujuh nasabah yang melaporkan PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Mereka menganggap penyelidikan kasus stagnan karena dirut dan pemilik perusahaan asuransi jiwa itu tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
"Saya selaku pelapor meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini bisa diproses sesuai hukum acara pidana, yang mana penyidik harus segera mengeluarkan surat perintah membawa kepada MS dan KS," ujar kuasa hukum tujuh pelapor, Ahmad Ramzy kepada Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.
Ramzy mengatakan kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 16 miliar ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2020. Saat itu laporan diterima dengan nomor LP/6081/X/yan2.5/ 2020/ SPKT PMJ.
Dalam laporannya, tujuh nasabah perusahaan asuransi itu melaporkan telah terjadi pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dana polis asuransi mereka. Pada Januari 2021, penyidik memutuskan kasus ini naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan potensi pidana.
<!--more-->
"Penyidik Cyber Reskrimsus lalu melayangkan tiga kali panggilan penyidikan terhadap terlapor, yakni 25 Januari, 10 Februari, 17 Maret," kata Ramzy.
Namun MS dan KS mangkir di tiga kali panggilan itu. Dalam surat penolakan menghadiri pemeriksaan yang mereka layangkan ke penyidik Polda Metro Jaya, alasan absen pemanggilan karena merasa sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk kasus yang sama.
"Padahal laporannya di Polda Metro Jaya, kenapa diperiksanya di Bareskrim?" ujar Ramzy.
Menurut dia, sekalipun memang ada yang melaporkan Kresna Life di Bareskrim Polri, seharusnya pengusutan kasus di Polda Metro Jaya harus tetap dilakukan. Ramzy mengatakan kejadian ini dapat memunculkan persepsi bahwa KS dan MS kebal hukum karena dapat mangkir dan menolak pemeriksaan penyidikan sebanyak tiga kali.
"Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang terkesan bisa dinegosiasi," ujar Ramzy.
Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar
Kasus ini berawal pada Agustus 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna gagal membayar utang ke 8.900 nasabah dan 11.000 polis. Nilai gagal bayar itu bahkan mencapai angka Rp 6,4 triliun. Hal ini terjadi karena perusahaan mengalami permasalahan likuiditas akibat pandemi Covid-19.