Kasus Asuransi Jiwa Kresna Naik Penyidikan, Pengacara: Sudah Tiga Kali Mangkir

Kamis, 18 Maret 2021 22:08 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan penggelapan uang nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insuranse) sebesar Rp 16 miliar di Polda Metro Jaya telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik perusahaan berinisial MS dan direktur utama berinisial KS.

Namun dari ketiga panggilan penyidikan itu, pihak terlapor tak memenuhi panggilan penyidik hingga berbuntut protes dari tujuh nasabah yang melaporkan PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Mereka menganggap penyelidikan kasus stagnan karena dirut dan pemilik perusahaan asuransi jiwa itu tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

"Saya selaku pelapor meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini bisa diproses sesuai hukum acara pidana, yang mana penyidik harus segera mengeluarkan surat perintah membawa kepada MS dan KS," ujar kuasa hukum tujuh pelapor, Ahmad Ramzy kepada Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.

Ramzy mengatakan kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 16 miliar ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2020. Saat itu laporan diterima dengan nomor LP/6081/X/yan2.5/ 2020/ SPKT PMJ.

Dalam laporannya, tujuh nasabah perusahaan asuransi itu melaporkan telah terjadi pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dana polis asuransi mereka. Pada Januari 2021, penyidik memutuskan kasus ini naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan potensi pidana.

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Penyidik Cyber Reskrimsus lalu melayangkan tiga kali panggilan penyidikan terhadap terlapor, yakni 25 Januari, 10 Februari, 17 Maret," kata Ramzy.

Namun MS dan KS mangkir di tiga kali panggilan itu. Dalam surat penolakan menghadiri pemeriksaan yang mereka layangkan ke penyidik Polda Metro Jaya, alasan absen pemanggilan karena merasa sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk kasus yang sama.

"Padahal laporannya di Polda Metro Jaya, kenapa diperiksanya di Bareskrim?" ujar Ramzy.

Menurut dia, sekalipun memang ada yang melaporkan Kresna Life di Bareskrim Polri, seharusnya pengusutan kasus di Polda Metro Jaya harus tetap dilakukan. Ramzy mengatakan kejadian ini dapat memunculkan persepsi bahwa KS dan MS kebal hukum karena dapat mangkir dan menolak pemeriksaan penyidikan sebanyak tiga kali.

"Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang terkesan bisa dinegosiasi," ujar Ramzy.

Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar

Kasus ini berawal pada Agustus 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna gagal membayar utang ke 8.900 nasabah dan 11.000 polis. Nilai gagal bayar itu bahkan mencapai angka Rp 6,4 triliun. Hal ini terjadi karena perusahaan mengalami permasalahan likuiditas akibat pandemi Covid-19.

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

9 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya