Formula E 2022, DKI Sudah Keluarkan Rp 983,31 Miliar

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 19 Maret 2021 11:32 WIB

Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta mencatat Pemerintah DKI telah mengeluarkan dana nyaris Rp 1 triliun pada 2019-2020, untuk balap mobil Formula E yang akan digelar tahun depan. Berdasarkan penelitian transaksi keuangan penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada penyelenggara balapan senilai 53 juta poundsterling atau setara Rp 983,31 miliar.

Anggaran yang dibayarkan pada 2019 senilai 20 juta poundsterling atau setara Rp 360 miliar. Lalu pada 2020, Pemerintah DKI membayarkan 11 juta poundsterling atau setara Rp 200,31 miliar dan bank garansi senilai 22 juta poundsterling atau setara Rp 423 miliar.

Baca: Formula E Dilaksanakan 2022, Audit BPK Temukan Masalah

Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada Tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) sehingga Gubernur DKI Jakarta menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama.

Atas penundaan itu, pihak PT Jakpro merenegosiasi penarikan bank garansi senilai 22 juta poundsterling. "Fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Organizer senilai 11 juta poundsterling tidak dapat ditarik kembali."

Formula E Organizer menyatakan bahwa fee itu jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya. "Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

9 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

10 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

13 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

23 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

23 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

24 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

25 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

25 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

26 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

28 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya