Saat Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Dalam Sidang: Berdiri, Diam, dan Keluar Lagi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 19 Maret 2021 17:45 WIB

Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab akhirnya muncul dalam sidang virtual pada hari ini. Eks pimpinan Front Pembela Islam atai FPI itu muncul setelah dakwaan dua perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat, selesai dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa memanggil Rizieq untuk meminta tanggapannya atas dakwaan yang telah dibacakan. Awalnya, Rizieq telah menolak ikut sidang virtual tersebut dan keluar dari live streaming.

"Habib, Assalamualaikum habib. Saya sampaikan, karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online ini, tetapi hak habib masih kami sampaikan, jadi habib itu berhak untuk menanggapi dakwaan," kata Suparman menyapa Rizieq, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca juga: Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19

Rizieq tak merespons sapaan hakim. Dalam video dia tampak hanya berdiri, menyilangkan tangannya dan diam. Suparman kembali menyampaikan tentang hak Rizieq untuk memberi tanggapan berupa keberatan atau menyetujui dakwaan dari penuntut umum.

Advertising
Advertising

Namun, Rizieq tidak juga memberikan respons. Hakim akhirnya memberikan Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan hingga 23 Maret mendatang.

"Mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, kalau emosi ngak bisa berpikir secara jernih."

Rizieq Shihab yang berada di Rutan Mabes Polri pun kembali keluar dari lokasi siaran langsung. Jaksa lantas mencoba meminta kuasa hukum Rizieq untuk memberikan tanggapan atas dakwaan. Namun, kuasa hukum juga ikut keluar bersama Rizieq.

"Majelis hakim karena yang bersangkutan (kuasa hukum Rizieq) menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim untuk menolak yang bersangkutan," ucap seorang jaksa setelah diacuhkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

1 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

12 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

25 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya