TEMPO.CO, Jakarta - Pada Maret 2024 lalu Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob. Terkini, Polri telah menetapkan lima tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Tersangka dijerat pasal 4 undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo kepada awak media, Kamis, 4 April 2024.
Lantas seperti apa bunyi pasal-pasal tersebut?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4 berisi aturan sanksi bagi para pihak yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi. Disebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga diancam denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bunyi Pasal tersebut
Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang sanksi bagi orang perseorangan yang melanggar Pasal 69 UU tersebut. Adapun Pasal 69 memuat tentang aturan bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81, pelanggar dipidan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya: Rincian Kasus TPPO WNI di Jerman