Kuasa Hukum Rizieq Shihab 80 Orang, Pengadilan Batasi Jumlah Tim di Ruang Sidang

Jumat, 19 Maret 2021 18:45 WIB

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tengah menggelar sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat, 19 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mencapai 80 orang sehingga dikhawatirkan membuat kerumunan di ruang sidang jika seluruhnya hadir.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pengadilan terpaksa melakukan pembatasan jumlah tim kuasa hukum yang dapat hadir karena penurunan kapasitas ruang sidang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan ini juga sesuai dengan PSSB Jakarta yang diatur dalam Pergub nomor 3 tahun 2021.

"Persidangan sebelumnya kuasa hukum terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Di dalam ruang sidang, jumlah kursi bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam untuk mencegah kerumunan. Namun tim kuasa hukum mantan petinggi FPI Rizieq Shihab bersikeras hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan.

"Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka, akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq, penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.

Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar 5 sidang dengan agenda membacakan dakwaan, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab. Pembacaan dakwaan Rizieq seharusnya digelar pada Selasa lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Baca juga: Saat Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Dalam Sidang: Berdiri, Diam, dan Keluar Lagi

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi Bogor. Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

3 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

6 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

6 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

6 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

8 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

19 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya