6 Fakta Sidang Perdana Rizieq Shihab

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 20 Maret 2021 05:58 WIB

Suasana sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. Sidang perdana Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau virtual. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, eks pentolan FPI itu tetap emoh hadir di sidang online. Berikut beberapa faktanya:

1. Tolak Hadiri Sidang Online

Pada awal persidangan Rizieq Shihab menyatakan menolak hadiri sidang online. Ia ngotot tetap ingin datang langsung ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.

"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung di kanal Youtube PN Jakarta Timur kemarin.

Advertising
Advertising

Hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan mengatakan keinginan Rizieq tak bisa dipenuhi karena untuk menjaga protokol kesehatan. "Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," ujar sang hakim.

Namun pria yang pernah tinggal di Arab Saudi itu tetap menolak. Ia mengatakan sidang virtual hanya bisa dilakukan atas persetujuan terdakwa. "Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan Jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," ujar dia.

2. Kuasa Hukum Klaim Tak Bisa Masuk Ruang Sidang

Beberapa kuasa hukum Rizieq Shihab terlihat berada di depan PN Jakarta Timur. Mereka ingin masuk ke ruang sidang namun dihalangi polisi. "Kami nggak dikasih masuk," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Ikhwan Tuanakota di lokasi, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia mengatakan tak ada satu pun kuasa hukum yang ada dalam ruang sidang.

Baca juga: Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19

3. Jaksa Sebut Rizieq Hasut Orang Langgar Protokol Covid-19

Dalam dakwaan perkara kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab disebut telah menghasut orang untuk hadir berkerumun di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat atau depan markas FPI Petamburan.

Jaksa menilai perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

pada 12 November 2020, panitia disebut membuat surat izin kedua berlogo FPI untuk permohonan izin pengaturan lalu lintas dalam rangka acara Maulid. Keesokan harinya, kata jaksa, terdakwa datang ke acara Maulid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Rizieq dinyatakan menghasut untuk datang ke Petamburan

"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap Hadir?," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

30 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

30 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

30 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya