Pengamen Ondel-ondel Dilarang, Wagub DKI: Di Jalanan Dikhawatirkan Mengganggu
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 24 Maret 2021 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai larangan pengamen ondel-ondel di jalanan Ibu Kota. Menurut dia, meski tidak mudah, penertiban itu perlu dilakukan.
“Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalanan dikhawatirkan dapat mengganggu,” ucap Wagub DKI Riza di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021.
Riza mengatakan pihaknya memahami bahwa ondel-ondel merupakan budaya Betawi yang perlu dilestarikan. Namun, pelestarian itu harus dilakukan dengan cara yang lebih baik. Ia pun mengatakan masyarakat yang hendak melestarikan budaya ondel-ondel akan diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
“Diberi tempat yang lebih baik lagi ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan dan meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel. Dan juga diberi kesempatan bagi saudara-saudara kita untuk dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan budaya Betawi atau ondel-ondel,” kata Riza
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Arifin mengatakan kebijakan pelarangan itu diambil berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan pihak-pihak yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Bahkan, kata Arifin, yang dilakukan bukan lah mengamen, tetapi lebih kepada mengemis.
“Ini sebenarnya tidak terlihat kesannya mengamen, tapi malah munculnya seperti mengemis menggunakan ikon ondel-ondel, keliling-keliling. Kan ondel-ondelnya didorong, dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Arifin, pihaknya memahami bahwa ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang perlu dilestarikan. Namun, ia menyayangkan jika ondel-ondel yang merupakan ikon dipakai sebagai sarana untuk meminta-minta.
“Saya ingin katakan penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan. Karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen. Bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi,” ujar Arifin.
Baca juga : Pemprov DKI Segera Larang Pengamen Ondel-ondel di Jalanan, Kenapa?
Arifin mengatakan anggotanya akan mengedukasi masyarakat agar tak menggunakan ikon ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis. Satpol PP, kata dia, akan mendata pengamen yang memakai ondel-ondel, seperti tempat tinggal mereka.
Termasuk, lanjut Arifin, apakah mereka menyewa ondel-ondel tersebut atau memiliki sendiri. Terlebih, kata dia, larangan mengemis sudah diatur dalam Peraturan Daerah Noor 28 Tahun 2007. “Mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya. Mengemis di jalan-jalan itu yang tidak boleh,” tutur dia.
ADAM PRIREZA