Petugas kepolisian melarang masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq Shihab mengadakan sidang secara langsung pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Zulnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab sempat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat pagi. Kuasa hukum Rizieq Shihab mencapai 80 orang, sehingga pengadilan membatasi jumlahnya di ruang sidang.
Pada hari ini sidang Rizieq Shihab beragendakan pembacaan eksepsi yang digelar tatap muka atau langsung. Pada persidangan sebelumnya sidang virtual dengan terdakwa tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
Ketegangan antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan petugas keamanan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan DR Sumarno, Cakung, terjadi karena hanya kuasa hukum yang sudah didaftarkan namanya yang diizinkan masuk ruang persidangan. "Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata petugas PN Jakarta Timur.
Beberapa anggota tim kuasa hukum yang tidak didaftarkan namanya sempat bersikeras untuk tetap masuk. Akibatnya, sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum Rizieq. Namun situasi kembali kondusif.
Pada Selasa lalu, humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan untuk menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam ruang sidang karena ada jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.
Salah satu protokol itu adalah di ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir hanya enam orang perwakilan. "Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," kata Alex.