Tak Boleh Masuk, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dorong-dorongan dengan Polisi

Jumat, 26 Maret 2021 10:53 WIB

Petugas kepolisian melarang masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq Shihab mengadakan sidang secara langsung pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Zulnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab sempat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat pagi. Kuasa hukum Rizieq Shihab mencapai 80 orang, sehingga pengadilan membatasi jumlahnya di ruang sidang.

Pada hari ini sidang Rizieq Shihab beragendakan pembacaan eksepsi yang digelar tatap muka atau langsung. Pada persidangan sebelumnya sidang virtual dengan terdakwa tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

Ketegangan antara
tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan petugas keamanan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan DR Sumarno, Cakung, terjadi karena hanya kuasa hukum yang sudah didaftarkan namanya yang diizinkan masuk ruang persidangan. "Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata petugas PN Jakarta Timur.

Beberapa anggota tim kuasa hukum yang tidak didaftarkan namanya sempat bersikeras untuk tetap masuk. Akibatnya, sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum Rizieq. Namun situasi kembali kondusif.

Pada Selasa lalu, humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan untuk menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam ruang sidang karena ada jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Baca juga: Diantar Mobil Tahanan, Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Salah satu protokol itu adalah di
ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir hanya enam orang perwakilan. "Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," kata Alex.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

54 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya