Jejak Misterius Terlapor Unlawful Killing Terhadap Enam Anggota FPI

Minggu, 28 Maret 2021 00:56 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus unlawful killing terhadap enam orang anggota FPI kini tengah memasuki babak baru. Penyebabnya, Mabes Polri baru saja mengumumkan bahwa satu dari tiga terlapor tindakan pembunuhan di luar hukum yang bernama Elwira Priyadi Zendrato meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca:
Ini Profil Polisi Terlapor di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang Meninggal

Namun, ada beberapa keganjilan dalam pernyataan itu yang menjadikannya misteri. Berikut ini merupakan lima jejak misteri kasus terlapor unlawful killing itu yang telah dimuat Koran Tempo edisi Sabtu pagi.

1. Tewas karena kecelakaan pada Januari 2021

Dalam konferensi pers di gedung Humas Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyebutkan polisi yang meninggal itu bernama Elwira Pryadi Zendrato.

Ia mengklaim Elwira wafat akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021.

Advertising
Advertising

Untuk meyakinkan, Rusdi memperlihatkan akta kematian milik Elwira. Ia diketahui tewas sehari setelah kecelakaan.

Namun, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, menyebutkan fakta meninggalnya Elwira tak lazim. Adanya jeda yang lama antara pengumuman Elwira meninggal dan peristiwa kecelakaan tunggal semakin membuat janggal.

Apalagi Elwira berstatus sebagai terlapor atas perkara yang masih dalam penyidikan. "Upaya untuk membongkar peristiwa yang terjadi juga tidak bisa berhenti," kata Rivanlee.

2. Nama polisi tewas tak ada di daftar nama terlapor unlawful killing

Sebelumnya, sumber Tempo menyebutkan ada tiga nama polisi terlapor, tapi tak ada nama Elwira. Mereka adalah Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alamsyah, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto. Maka munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor cukup mengagetkan karena tak ada di dalam daftar.

“Apalagi peristiwa kecelakaan tunggal itu sudah terjadi pada awal Januari lalu, dan baru sekarang diumumkan," kata dia.

3. Komandan pasukan diduga dilindungi pejabat tinggi

Sumber Tempo mengungkapkan komandan yang memimpin operasi pengejaran Rizieq dan pengawalnya pada saat itu adalah Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen. Dengan jabatan itu, maka otomatis membuatnya bertanggung jawab atas pembunuhan anggota laskar FPI itu.

Sumber tersebut mengatakan tak tersentuhnya Handik menguatkan informasi yang beredar di kalangan kepolisian bahwa lulusan Akademi Kepolisian pada 2003 ini mendapat perlindungan dari pejabat tinggi.

4. Penyidikan unlawful killing dinilai Kontras tak transparan

Menurut catatan Kontras, Bareskrim Polri terkesan tak transparan dalam menyidik perkara ini. Salah satunya potensi menutupi keterlibatan atasan atau aktor kunci lain dalam peristiwa ini.

"Seperti kasus lain, hanya berhenti pada aktor lapangan. Itu pun biasanya berhenti pada mekanisme etik semata," kata Rivanlee.

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, mengatakan, selain Polri, Komnas HAM punya peran penting mengungkap kebenaran fakta meninggalnya salah satu terlapor kasus ini. Sebab, sebelum Bareskrim melakukan penyidikan, Komnas HAM sudah menginvestigasi kematian enam laskar FPI itu.

M JULNIS FIRMANSYAH l INDRA WIJAYA

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

9 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya