Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
TEMPO.CO, Tangerang-Changhyun Park, 51 tahun, warga negara Korea Selatan buronan Interpol kasus penipuan yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta kini ditahan di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan telah kami serahkan ke Mabes Polri untuk proses selanjutnya," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada TEMPO, Ahad 28 Maret 2021.
Menurut Romi, tim Mabes Polri menjemput Changhyun pada Sabtu malam 27 Maret pukul 20.00 di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Petuas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap tersangka dan buronan kasus penipuan pinjaman uang di negeri Gingseng itu ketika akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2021 pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional.
Pengusaha asal Korea Selatan ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Malindo Air 0D438 tujuan Seoul-Jakarta pada Kamis 26 Maret 2021 pukul 20.00.
Menurut Romi, sistem Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan Changhyun Park ketika melakukan check paspor di Terminal 3 kedatangan. "Yang bersangkutan merupakan Red Notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018," ujar Romi.
Changhyun Park, kata Romi, mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan investor. Sebelum ditetapkan buron Interpol, Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia yaitu pada 12-15 November 2017, 18 Agustus 2018.
Interpol Korea Selatan menetapkan Changhyun Park sebagai buronan atas kasus penipuan pinjaman keuangan dalam jumlah besar.