Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim mudik lebaran.
Riza menyampaikan Anies akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Menurut Riza, adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya dan juga masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucap Riza.
Dalam memutuskan kebijakan, Riza menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat maupun pihak berkepentingan lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain. "Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," tutur Riza Patria terkait pertimbangan-pertimbangan yang biasa ditampung Gubernur Anies.