Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, 1.394 Personel Diturunkan Jaga PN Jakarta Timur
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 30 Maret 2021 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.394 personel TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kelancaran sidang Rizieq Shihab di Pengadian Negeri Jakarta Timur pada hari ini.
"Itu kita bagi empat ring," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan di Cakung, Selasa, 30 Maret 2021.
Erwin mengatakan empat ring pengamanan sidang Rizieq tersebut terdiri dari jalanan sekitar Pengadilan Jakarta Timur, di dalam ruang sidang, area sekitar pengadilan dan patroli mobile. Petugas akan melakukan pemeriksaan orang maupun kendaraan yang dianggap mencurigakan.
"Kita juga mengimbau agar simpatisan untuk tidak berbondong-bondong datang ke mari," kata Erwin.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan langsung dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi. Sidang dimulai pukul 09.00.
Untuk membatasi jumlah orang di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuka layanan streaming sidang lanjutan Rizieq Shihab ini. "Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.
Layanan itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. "Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex.
Sidang Rizieq Shihab hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Perkara nomor 223 dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Pengadilan Sediakan Tayangan Online
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq Shihab. Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa eks pentolan FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Perkara nomor 223 adalah kasus swab test palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
YUSUF MANURUNG | ANTARA