TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini. Sidang itu akan digelar secara langsung dengan menghadirkan Rizieq Shihab di ruang persidangan.
Meski sidang Rizieq Shihab dilaksanakan secara offline, masyarakat tetap tak diperkenankan menyaksikan langsung persidangan yang dibuka secara umum itu. Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menayangkannya secara online.
"Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.
Namun layanan streaming persidangan akan ditutup saat agendanya masuk dalam pemeriksaan saksi. Adapun agenda persidangan pagi ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Rizieq Shihab.
Pada sidang sebelumnya, Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Fakta Perseteruan Rizieq Shihab vs Bima Arya di Persidangan RS Ummi
Atas kasus tersebut Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis. Salah satunya, dia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.