Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab dengan Hadis, Pengacara: Tidak Tepat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Maret 2021 14:30 WIB

Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kliennya dengan menggunakan hadis tidak tepat pada tempatnya.

"Hadisnya benar, tapi penyampaiannya salah. Waktunya tidak tepat. Apa urusannya? Kan kita bicara keadilan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menilai eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian itu disampaikan saat sidang agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi Rizieq Shihab.

Baca juga: Dari Bus Tahanan, Rizieq Shihab ke Pendukungnya: Lawan Kezaliman

"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Advertising
Advertising

Dari sekian ayat dan hadis yang disampaikan eks pimpinan FPI itu dalam eksepsi, jaksa lantas mengutip salah satunya untuk disampaikan dalam sidang. Hadis yang dibacakan jaksa berbunyi demikian: "Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya."

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya