Bima Arya Atur Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor, Begini Rinciannya

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Maret 2021 16:14 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 April 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan masker dan sarung tangan kembali bertugas normal dan memimpin jalannya pemerintahan setelah dinyatakan sembuh total dari virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan baru pakaian dinas aparatur sipil negara di pemerintah kota itu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Ttahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari mengatakan revisi soal aturan pakaian dinas ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Aturan baru ini mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.

Berdasarkan aturan baru itu tiap Senin, para pegawai diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki. Pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Dapat Pin Emas DPRD DKI, tapi Tak Dikasih Jas dan Baju Dinas

Pada Rabu para pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan warna gelap. Untuk Kamis, para pegawai diwajibkan menggunakan pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai batik dengan bawahan warna gelap.

"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Jumat minggu pertama," ujar Agnes.

Untuk hari- hari tertentu para pegawai juga diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan. Seperti pada setiap 3 Maret bertepatakan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat, para pegawai diminta memakai seragam Linmas.

Setiap tanggal 14 pegawai wajib mengenakan seragam Pramuka, dan mengenakan pakaian Korpri pada setiap tanggal 17.

Selain itu, menurut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki serta atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.

"Pagi PNS non-muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.

Peraturan Wali Kota Bogor ini sudah ditetapkan pada Senin, 29 Maret 2021. Agnes mengatakan, setiap pegawai pemerintah kota wajib melaksanakan aturan ini.

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

16 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

6 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

6 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya