106 Tempat Karaoke DKI Ajukan Izin Buka Lagi, Begini Penyaringannya
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 5 April 2021 18:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan, 106 tempat karaoke mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, pihaknya tengah meninjau 20 permohonan.
"Kami nilai dari aspek administrasi dengan aspek di lapangan," kata dia saat dihubungi, Senin, 5 April 2021.
Iffan memaparkan, pemilik usaha pertama-tama melayangkan surat permohonan untuk membuka kembali bisnis karaokenya. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti protokol kesehatan, perizinan, hingga Satgas Covid-19.
Tak cuma urusan administratif, Ifan berujar, pihaknya juga bakal meninjau kesiapan tempat karaoke di lapangan. Dinas bakal mengecek persiapan tempat karaoke mulai dari tamu masuk hingga keluar, mekanisme ganti baju karyawan, dan pengaturan parkiran.
"Kami detail," ujar dia.
Jika belum memenuhi syarat, dinas akan bersurat apa saja kekurangannya. Iffan berujar belum ada satupun tempat karaoke di Ibu Kota yang diizinkan buka.
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Banten Melonjak Tajam, Satgas: Terlambat Input Data
"Mereka belum 100 persen sesuai protokol kesehatan," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melontarkan wacana tempat hiburan seperti karaoke akan dibuka setelah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro usai pada 22 Maret 2021. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum mengizinkan tempat karaoke kembali buka.
LANI DIANA