TEMPO.CO, Jakarta - Dua tempat hiburan malam di Serpong, Tangerang Selatan, yaitu CC Executive Karaoke dan Baleku Lounge disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat malam. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kedua tempat hiburan malam itu dipergoki melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kita hari ini menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke. Dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal," kata Mukti Juharsa usai razia di Tangerang Selatan, Jumat malam 26 Maret 2021.
Pada Jumat tengah malam, kedua tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi. Pada saat petugas mendatangi tempat itu, tempat karaoke maupun lounge itu padat dengan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.
Mukti mengatakan penutupan tempat hiburan malam dengan memasang garis polisi tersebut dilakukan karena seorang pengunjung ditemukan positif sabu. Perempuan berinisial D yang positif mengonsumsi narkoba itu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Tangsel itu juga diiringi pemeriksaan identitas seluruh pengunjung oleh personel Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer TNI. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa ingin memastikan tidak ada oknum anggota TNI-Polri yang nongkrong di tempat hiburan malam.
"Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya," kata Bhirawa.
Baca juga: 58 Usaha Karaoke Ajukan Izin Buka Lagi, Wagub DKI: Kami Masih Menimbang
Razia tempat hiburan malam, seperti bar dan karaoke ini, merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kinerja dan citra Polri. "Jadi kami pastikan itu dengan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kinerja maupun citra dari institusi. Ini sesuai dengan program 100 hari bapak Kapolri, kita akan pastikan kinerja dari Polri," tambahnya.