Eksepsi Rizieq Shihab Dalam Perkara Megamendung Juga Tak Diterima Hakim
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 6 April 2021 12:33 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima tangkisan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. "Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Suparman saat membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.
Hakim menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktauan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Menurut hakim, keberatan ini harus dibuktikan lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.
Baca: Putusan Sela Rizieq Shihab, Hakim Tidak Dapat Menerima Eksepsi
"Memerlukan pembuktian, baik dari keterangan saksi dan pendapat ahli atau bukti lainnya," kata Suparman.
Poin keberatan Rizieq selanjutnya yang tidak diterima hakim adalah membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya.
Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. "Karena sudah masuk pokok perkara," ujar hakim Suparman.
Majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan.
Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu. "Jadi dakwaan ituhukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas," kata Suparman.
Eksepsi Rizieq Shihab lain yang dikesampingkan hakim adalah anggapan adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. "Ini sudah masuk materi perkara," ujar hakim.