Terbelit Utang Forex, Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg

Kamis, 8 April 2021 14:49 WIB

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang eks pegawai KPK dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena melakukan pencurian barang bukti emas seberat 1,9 kilogram. Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma mengatakan polisi tengah memproses laporan itu.

"Kasusnya masih dilidik, ya," ujar Jimmy saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 April 2021.

Jimmy mengatakan terlapor yang berinisial IGA saat ini masih berstatus saksi. Selain itu untuk barang bukti sampai saat ini masih berada di KPK. "Tapi yang bersangkutan sudah kami periksa," ujar Jimmy.

Pada saat ini, pelaku pencurian barang bukti emas batangan 1,9 kilogram itu telah dipecat dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial IGA merupakan pegawai bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean.

Advertising
Advertising

Tumpak mengatakan IGA mengambil barang bukti berbentuk emas batangan seberat 1.900 gram dari ruangan barang bukti KPK. Emas itu berasal dari perkara mafia anggaran yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan barang bukti itu sebenarnya sudah resmi disita dan menjadi milik negara.

Tumpak mengatakan IGA mencuri karena memiliki banyak utang. IGA disebut terlibat dalam sebuah usaha yang membuatnya memiliki banyak utang. "Forex, forex itu," kata mantan jaksa itu.

Dewas KPK telah melakukan sidang kasus ini selama dua minggu. Vonis pemecatan diambil dalam sidang yang berlangsung di kantor Dewas pada hari ini. Tumpak mengatakan perbuatan si pegawai sudah masuk kategori pidana. Meski demikian, Dewas perlu mengadili secara etik.

Baca juga: KPK: Tata Kelola Pemerintahan DKI Jakarta Turun

Dewas KPK memutuskan bahwa IGA melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

12 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

17 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya