Aktor Rio Reifan Laporkan Mantan Istrinya ke Polda Metro dengan Tuduhan Berzina
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 8 April 2021 14:54 WIB
Jakarta - Aktor Rio Reifan melaporkan mantan istrinya Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 April 2021. Rio melaporkan dengan tuduhan perzinahan.
"Untuk pasal yang kami laporkan itu Pasal 284 KUHP dan pasal 279 KUHP, itu pasal perzinahan," kata penasihat hukum Rio Reifan, Rambe Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Baca: Direhab, Tiga Kali Kasus Narkoba Rio Reifan Berharap Sembuh Total
Salah satu penasihat hukum Rio Reifan, Zulfikar menjelaskan alasan kliennya melaporkan Henny atas dasar perzinahan karena proses perceraian di pengadilan belum selesai. Henny, kata Zulfikar, disebut menikah sirih dengan aktor Sandy Tumiwa saat proses perceraian dengan Rio masih berproses di pengadilan dan belum ada putusan hukum tetap.
"Kami sudah siapkan bukti-buktinya, kami akan sampaikan ke penyidik," ujar Zulfikar. Namun, penasihat hukum tidak menjelaskan barang bukti yang dibawa dalam pelaporan itu.
Selain itu, Rio mengatakan pihak yang pertama kali melaporkannya ke polisi adalah Henny. Saat itu Rio dilaporkan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, yakni mencoba melempar Henny dari lantai 5 hotel di Bali. Kasus ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Dia ingin memenjarakan saya," kata Rio Reifan. Sehingga dengan segala macam pertimbangan, ia melaporkan Henny dengan tuduhan perzinahan.