TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rio Reifan mengucapkan terima karena direkomendasikan untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia dipindahkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke rumah sakit hari ini, Rabu, 4 September 2019.
"Saya berterima kasih kepada Polda Metro yang sudah menangkap saya hingga akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan narkoba," kata Rio di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat akan dipindahkan Rabu, 4 September 2019.
Pemeran dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series yang telah tiga kali terjerat kasus narkoba itu mengungkap harapannya bisa sembuh total lewat rehabilitasi yang akan dijalaninya itu. "Bisa jadi pribadi yang lebih baik," kata dia melanjutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menerima hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap Rio Reifan pada 23 Agustus lalu. "Rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini tersangka akan kita rehabilitasi di RSKO," ujar Argo.
Ihwal kasus kepemilikan sabu, Argo mengatakan proses pidananya masih berjalan. Dia mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 September lalu.
Rio ditangkap oleh anggota unit 1 Subdirektorat I Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E Nomor 25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019. Dari tangannya, polisi menemukan alat isap sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi serbuk sabu sisa pakai seberat 0,0129 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, Rio Reifan positif menggunakan sabu. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.