Dugaan Penipuan Mafia Tanah di Cilandak, Korban Rugi Hingga Rp 30 Miliar

Kamis, 8 April 2021 21:20 WIB

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co

Jakarta - Seorang pemilik rumah mewah di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, LS, diduga menjadi korban penipuan kelompok mafia tanah. Kehilangan rumah mewahnya, ia rugi Rp 30 miliar.

Kasus penipuan ini berawal saat korban akan meminjam uang sejumlah Rp 9 miliar pada awal 2020 kepada seseorang. LS mengagunkan rumahnya. "Pada waktu dia pinjam, ternyata bukan perjanjian utang piutang yang diberikan, tapi PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual," kata penasihat hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 April 2021.

Baca: Kasus Warga Korea Selatan Buronan Interpol: Ditahan di Mabes Polri

Korban yang curiga sempat menolak PPBJ itu, karena ia hanya ingin menjaminkan rumahnya, bukan menjual. Namun terduga pelaku dengan lihai meyakinkan korban bahwa hal ini merupakan proses normal dalam peminjaman uang.

"Enggak apa-apa, ini buat persyaratan saja, nanti kalau gagal bayar, kita jual sama-sama aset ini. Seperti itu lah pelaku ini meyakinkannya," ujar Anang.

Advertising
Advertising

Korban yang saat itu kepepet dan membutuhkan uang cash sesegera mungkin, akhirnya setuju dengan sistem PPJB. LS awalnya hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp 6 miliar saja, tapi pelaku membujuknya untuk menaikan jumlah pinjaman menjadi Rp 12 miliar.

Setelah setuju dengan jumlah itu dan dipotong bunga di awal, jumlah uang pinjaman yang korban terima sebesar Rp 9 miliar. Sebelum uang diterima, pelaku juga meminta LS menandatangani surat Kuasa Mutlak atas rumah itu. Korban yang tak begitu mengerti hukum, tak sadar bahwa surat kuasa itu membuat pelaku dapat leluasa mengelola aset rumahnya.

"Korban sudah sempat membayar angsuran empat kali. Lalu ketika korban sudah mulai gagal bayar, pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak itu," ujar Anang.

Berbekal surat itu, pelaku membalik nama sertifikat kepemilikan rumah mewah LS. Ia juga kemudian menjual rumah itu kepada seseorang dengan harga Rp 9 miliar tanpa persetujuan LS.

"Padahal harga rumah itu sesuai NJOP Rp 30 miliar. Kalau korban jual, dia bisa mengembalikan pinjaman itu," ujar Anang

Usai menjual rumah pada akhir 2020, pelaku menyewa beberapa preman untuk mengusir LS beserta penghuni rumah mewah lainnya. Mereka dipaksa meninggalkan rumah tanpa diperbolehkan membawa barang apapun di rumah itu.

Padahal, menurut LS, saat itu ada 10 orang yang indekos di rumahnya. Mereka juga turut menjadi korban karena barang-barangnya harus ditinggalkan.

Atas dugaan mafia tanah ini, LS bersama kuasa hukumnya melapor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan akta otentik. Tuduhannya melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan atau 385 KUHP tentang TPPU.

Laporan diterima polisi tanggal Kamis, 8 April 2021. Kasus penipuan ini masih dalam proses penyelidikan.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya