Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan disingkat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengharapkan warga yang sudah mendapat vaksin COVID-19 untuk tidak mudik.
"Yang sudah disuntik vaksin Covid-19 kita harapkan dan disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Jakarta, Jumat petang, 9 April 2021.
Syafrin mengaku pihak DKI Jakarta tidak ingin mengulang kejadian saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 di mana saat itu, tidak ada larangan bagi masyarakat bepergian.
"Setelah itu, kita mengalami jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang luar biasa," ujar dia.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat meski sudah divaksin untuk menahan diri tidak mudik lebaran. Supaya kasus Covid-19 khususnya di Ibu Kota semakin terkendali.
"Pemerintah juga terus memasifkan vaksinasi. Kita tahan sedikit untuk tidak pulang kampung di lebaran tahun ini," ujar Syafrin.
Meski begitu, ada ketentuan bagi warga yang dikecualikan untuk bepergian saat lebaran. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sektor yang dikecualikan, yakni layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, serta kunjungan sakit atau duka. Kemudian, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan dinas wajib membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Sementara itu, izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri wajib dikeluarkan pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik.
Syarat dari Satgas Covid-19 yang diterapkan Dishub DKI serupa tersebut berlaku bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak. Mereka harus membawa surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024
2 hari lalu
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.