Ihwal Larangan Mudik ASN di Cianjur Diminta Saling Pantau, Caranya?

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 10 April 2021 17:03 WIB

Suasana Terminal Kalideres pasca putusan larangan mudik di Jakarta, 10 April 2021. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Cianjur -Cianjur akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar larangan mudik menjelang puasa dan lebaran.

Pemkab juga meminta setiap ASN untuk saling memantau dan melaporkan sehingga tidak ada yang mudik.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah menegaskan untuk melarang mudik lebaran Idul Fitri, sehingga pemkab mengikuti kebijakan pusat dengan melarang mudik, bagi warga dan ASN.

"Untuk mencegah warga luar kota mudik ke Cianjur, penyekatan di perbatasan akan dilakukan dengan menerjunkan tim gabungan. Seperti tahun lalu kita akan lakukan penyekatan, mereka yang masuk ke Cianjur harus menunjukkan surat bebas Covid-19 lewat tes rapid antigen," katanya Sabtu, 10 April 2021.

Namun untuk tahun ini, ungkap dia, warga Cianjur dari dalam dan luar kota, dilarang untuk melakukan mudik ke Cianjur atau sebaliknya dari Cianjur ke luar kota, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Karena saat ini sebagian besar wilayah Cianjur sudah masuk zona hijau.

"Sayangi diri, keluarga dan warga sekitar, sehingga jangan dulu mudik sampai pemerintah menuntaskan penanganan pandemi yang masih terjadi penularan. Kalau sudah aman dan pandemi usai, semua akan kembali normal dan silaturahmi langsung dapat kembali berjalan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan khusus untuk ASN, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan meminta setiap ASN saling memantau rekannya, Kalau ada yang mudik langsung laporkan.

Baca juga : Cerita Organda DKI, Pengusaha Sudah Cek Kondisi Bus tapi Ternyata Dilarang Mudik

"Pola seperti itu, untuk mengantisipasi pelanggar ASN yang nakal akan merasa kesulitan untuk nekad mudik karena banyak yang memantau. Nantinya kalau ada yang membandel dan nekat mudik, Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai pemerintahan," katanya.

Pihaknya akan menyerahkan pelanggar larangan mudik ke inspektorat daerah untuk ditindak sesuai dengan PP Disiplin Pegawai karena mereka tidak disiplin dan mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah."Kita serahkan ke inspektorat terkait sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik," ujar Budi Rahayu.

ANTARA

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

2 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

7 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

7 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

8 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

9 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

9 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya