Larangan Mudik, Wagub DKI Sebut ASN Pelanggarnya Kena Sanksi Tegas

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 12 April 2021 23:43 WIB

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ada sanksi tegas bagi ASN DKI Jakarta yang tetap nekat melanggar larangan mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Kami juga ingatkan bahwa tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik. Jadi sekali lagi bagi Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan (mudik), nanti bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa libur lebaran tahun 2021 ini. Hal ini karena penularan Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan.

"Bagi masyarakat umum kami minta tetap di rumah, jangan dulu bepergian ke luar kota atau mudik karena dapat menimbulkan penyebaran COVID-19 sebagaimana liburan-liburan sebelumnya. Jadi mari di lebaran tahun kedua di masa pandemi kita bisa terus berusaha dengan tetap melaksanakan prokes dan diharapkan terus terjadi penurunan," kata Riza.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali SIKM Jakarta mengikuti amanat yang tertuang di dalam SE tersebut. Artinya, masyarakat pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat izin jalan.

"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 9 April 2021 lalu.

Syafrin menambahkan, aturan itu dikenakan kepada masyarakat umum atau pekerja di sektor non-formal. Tahun ini, SIKM dapat diperoleh di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal terkait.

"Berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," tuturnya.

Meski larangan mudik sudah terang benderan, DKI belum merinci dengan jelas teknis penerapan SIKM tersebut saat waktu liburan Idul Fitri di Jakarta nanti.

ANTARA

Baca juga : Larangan Mudik Polisi Gerak Cepat, Tangani Pengemudi Ngeyel dan Penyekatan Jalan

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

14 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

8 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

9 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

11 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

13 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

14 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya