TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hakul yakin tak akan ada pemalsuan surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab, menurut dia, SIKM dilengkapi dengan barcode atau QR code.
"Ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM bakal berlaku selama larangan mudik Lebaran 2021.
SIKM hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja. DKI mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Bagi pegawai non-formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
Surat izin ini berlaku bagi warga dari daerah yang bakal meninggalkan ataupun masuk Jakarta. Sementara bagi karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) harus meminta surat tugas dari pimpinan tempatnya bekerja.
Pemerintah DKI pernah mewajibkan siapapun yang hendak keluar-masuk Ibu Kota saat larangan mudik Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM.
Tahun lalu surat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Pembuatannya juga terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI.
Baca juga: DKI Ubah Jam Operasional Transportasi Publik jika Warga Berkerumun Saat Lebaran