Pengacara Rizieq Shihab Anggap Sidang Cuma Dagelan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 13 April 2021 14:30 WIB
Jakarta - Penasihat hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menganggap sidang kliennya di Pengadilan negeri Jakarta Timur hanya lelucon. "Dagelan aja ribet banget," ujar Aziz kepada Tempo, 13 April 2021.
Penilaian itu disampaikan Aziz karena sidang pemeriksaan saksi akan berjalan lama lantaran banyaknya saksi yang akan diajukan dalam kasus kerumunan Petamburan. Menurut dia, jaksa mengajukan amat banyak saksi, hingga puluhan orang. "Sidang nanti masih akan memeriksa saksi dari jaksa. Yang kemarin dihadirkan sebelas doang," ujar Aziz kepada Tempo, 13 April 2021.
Rizieq didakwa untuk beberapa perkara. Selain perkara kerumunan di Petamburan, juga peekara kerumunan di Megamendung dan tes swab palsu RS Ummi Bogor.
"Pasti sampai Senin depan masih pemeriksaan saksi dari mereka." Sedangkan dari kubu Rizieq Shihab, Aziz belum menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan. Namun ia memastikan jumlah saksi yang dihadirkan tak akan sebanyak pihak jaksa.
"Enggak sebanyak mereka lah, karena kami tahu ini dagelan," kata Aziz. Kemarin Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang itu, sebanyak 11 saksi dihadirkan.
Mereka adalah Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan, Ketua RT 02 RW 04, Petamburan, Tanah Abang, Jeki Mareno, Kapolsek Tebet Jaksel, Budi Cahyono, Kasubdinhub Kotif Jakpus, Mohamad Soleh, Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel, Ryanto Sulistya, eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes COVID-19, Rustian SSI.
Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto, Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon, dan mantan Kepala Polres Jakarta Pusat, Heru Novianto juga menjadi saksi sidang Rizieq Shihab dari jaksa.
Baca: Kubu Rizieq Shihab Akui Keterangan Saksi Pihak Jaksa Justru Ringankan Dakwaan