Dharma Jaya Ingin Jadi Perumda, DPRD DKI: Untuk Penyehatan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 13 April 2021 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Purwanto, berharap akan ada perbaikan profit Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya. Hal itu jika status hukum PD Dharma Jaya berubah menjadi Perumda.
"Untuk menyehatkan Dharma Jaya ke depan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual, Selasa, 13 April 2021.
Sebelumnya, Dharma Jaya mengajukan perubahan status hukum dari PD menjadi Perumda. Bapemperda DPRD DKI menindaklanjuti pengajuan itu dengan kembali menggelar rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah DKI tentang Perumda Dharma Jaya.
Dia mempertanyakan konsekuensi yang akan diterima pemerintah DKI jika status hukum Dharma Jaya berubah dari PD menjadi Perumda.
"Apakah akan tetap meneruskan memberikan setiap tahun tambahan modal kepada Dharma Jaya dengan laporan keuangan yang masih minus?" tanya
Dharma Jaya kerap merugi meski pemerintah DKI sudah menyuntikkan modal. BUMD DKI itu juga tak masuk lima besar penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di Ibu Kota sepanjang 2018-2020.
Lima besar penyumbang PAD tertinggi didominasi BUMD lain dan keuntungan kepemilikan saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk. Posisi pertama ditempati Bank DKI dengan penghasilan Rp 285 miliar.
Selanjutnya adalah PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta (Rp 154 miliar), PT Delta Djakarta (Rp 81,9 miliar), Perumda Pasar Jaya (Rp 40 miliar), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung alias PT JIEP (Rp 27 miliar).
"Inject modal kalau dilakukan setiap tahun seharusnya bisa menjadi entitas yang bagus. Bukan malah ditambahi modal, tapi selalu merugi," ujar anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD ini soal Dharma Jaya.