Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran oleh Pemerintah DKI pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on grid di sekolah negeri. Proyek ini dikerjakan Dinas Perindustrian dan Energi DKI pada 2019.
"Harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Perindustrian dan Energi," kata BPK DKI Jakarta dalam laporannya.
Kelebihan bayar hingga Rp 1,12 miliar ini terungkap lantaran adanya selisih antara nilai kontrak dengan harga riil paket pekerjaan. Ada empat proyek PLTS atap sekolah pada 2019.
PLTS atap di gedung diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah DKI turut mengikuti jejak Kementerian ESDM untuk menerapkan program serupa. Pada 2 Agustus 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan target pemasangan PLTS atap di seluruh gedung milik DKI pada 2022.
Baca juga: DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar Empat Paket Alat Pemadam Kebakaran
3.Polisi Bongkar Modus Baru Mafia Tanah Kuasai 45 Hektare Lahan di Alam Sutera
Penyidik Polda Metro Jaya membongkar modus baru mafia tanah yang menyasar lahan seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Dalam aksinya, komplotan ini berpura-pura tidak saling kenal dan melakukan saling gugat di pengadilan atas lahan tersebut.
"Ini kejadiannya sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 April 2021.
"D dan M ini satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri.
Menurut Yusri ini adalah modus kejahatan baru para mafia tanah. Dengan cara ini berkas yang awalnya palsu dapat terdaftar dan mendapat legalitas dari pengadilan. Selain itu mereka juga dapat melakukan eksekusi lahan melalui tangan aparat.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor