Jakarta-Pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani persidangan perkara nomor 225 mengenai kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, di PN Jakarta Timur pada hari ini, Rabu, 14 April 2021.
Ini merupakan jadwal lanjutan dari sidang pada Rabu pekan lalu, 7 April 2021.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan hari ini. Meski demikian, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang akan didatangkan.
Adapun dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan mneolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq atas dakwaan jaksa menyangkut kasus tes swab di RS Ummi. Hakim pun meminta jaksa melanjutkan persidangan.
"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan Rabu, 7 April lalu.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyebarkan informasi bohong soal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor. Dia didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Haninf Alatas juga menjadi terdakwa di kasus tes swab RS Ummi ini dengan nomor perkara yang berbeda.
Meski jaksa belum membeberkan saksi yang bakal dihadirkan, Wali Kota Bogor Bima Arya dikabarkan akan menjadi salah satu saksi jaksa dalam persidangan hari ini. Sebelumnya, Bima memang mengutarakan kesediaannya jika dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian.
"Saya akan sampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, fakta yang sedetail-detailnya apabila saya diundang untuk memberikan kesaksian di proses pengadilan, itu saja," ujar Bima sebelumnya.
Adapun penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menganggap sidang kliennya di PN Jakarta Timur hanya lelucon. "Dagelan aja ribet banget," ujar Aziz kepada Tempo, 13 April 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Momen Rizieq Shihab Bentak Jaksa yang Dinilai Intimidasi Eks Wali Kota Jakpus