SIM Online Dibuka Tiga Hari, 200 Orang Mendaftar

Jumat, 16 April 2021 13:53 WIB

Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Jakarta - Sejak diluncurkan oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, jumlah pemohon SIM melalui aplikasi SINAR sudah mencapai 200 orang. Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Agung Permana mengatakan jumlah pemohon SIM Online ini terus meningkat setiap harinya.

"Lumayan banyak peminatnya karena setiap hari terus bertambah belasan sampai puluhan orang," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat, 16 April 2021.

Agung menjelaskan, banyaknya pengajuan pembuatan SIM secara online, menjadi indikasi masyarakat sudah mulai memahami sistem digitalisasi Korlantas Polri. Ia berharap digitalisasi ini akan membuat masyarakat yang mau melakukan perpanjangan SIM ke Satpas SIM ataupun ke SIM keliling berkurang, sehingga risiko penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Ini sesuai program Kapolri yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)."

Aplikasi SINAR merupakan layanan perpanjangan serta pembuatan SIM baru yang dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri hanya dari ponsel pintar. Berikut ini merupakan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR:

Advertising
Advertising

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis di Play Store untuk pengguna android, dan bagi pengguna IOS, aplikasi ini akan diluncurkan di App Store dalam waktu dekat.

2. Setelah aplikasi diunduh dan install, buka aplikasi itu dan masukkan nomor seluler untuk login dan pilih lanjut. Kemudian tunggu kode OTP dikirimkan, setelah OTP dikirim masukkan kode itu. Langkah selanjutnya, masukkan sandi baru dan konfirmasi sekali lagi untuk verifikasi pengguna.

3. Langkah berikutnya, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta Nama Lengkap sesuai KTP, unggah data tersebut dan verifikasi menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Apabila dinyatakan valid, maka Anda dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online di aplikasi tersebut.

4. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”. Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan Anda dan pas foto.

Anda juga harus melengkapi persyaratan dengan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Untuk tes kesehatan, Anda dapat melakukan melalui E-Rkkes, sementara untuk pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang juga telah disediakan di aplikasi SINAR.

5. Setelah input data, Anda akan diberi opsi pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri SIM yang telah diperpanjang itu. Anda juga bisa meminta orang lain mengambil SIM Anda dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos Indonesia.

6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI, setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang Anda pilih.

7. Jangan lupa mengonfirmasikan saat SIM itu telah Anda terima. Perpanjangan SIM online selesai Anda lakukan.

Baca: Mengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

18 menit lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

9 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

7 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

14 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

14 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya