DKI Kelebihan Bayar Mobil Pemadam Kebakaran Rp 6,5 M, Wagub: Dikembalikan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 16 April 2021 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah mengkonfirmasi temuan kelebihan bayar 4 paket pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Kepala Dinas Gulkarmat DKI. Temuan kelebihan bayar proses lelang empat paket pengadaan mobil pemadam pada 2019 sebesar Rp 6,5 miliar itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI.
Menurut Wagub DKI Riza Patria, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 6,5 miliar kepada pihak swasta dalam pengadaan alat pemadam kebakaran itu. “Sudah dikembalikan. Sisanya tinggal Rp 1,5-1,6 miliar akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam pekan ini,” ucap Riza Patria di Balai Kota pada Jumat, 16 April 2021.
Riza mengatakan kelebihan bayar yang dimaksud bukan berarti pihak Pemprov DKI membayar di atas harga yang sudah ditetapkan. Namun kelebihan bayar itu adalah hasil temuan yang dianggap tidak rasional oleh BPK dan harus dikembalikan.
“Bukan berarti, misalnya Rp 30 miliar kami bayarkan Rp 36,5 miliar. Bukan. Umpamanya nilai kegiatan 4 item itu dinilai oleh BPK bahwa di situ ada item-item yang kurang pas sehingga dianggap tidak rasional. Jadi jangan salah pengertian kelebihan bayar,” ujar Riza.
BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Definisi kelebihan bayar adalah nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil.
Audit BPK pada 2019 menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.
Adapun pihak swasta selaku penyedia alat pemadam kebakaran telah mengembalikan dana senilai Rp 4,86 miliar. Sisa tuntutan ganti rugi yang belum dikembalikan mencapai Rp 1,65 miliar. Menurut dia, pengembalian bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Kelebihan Bayar Mobil Pemadam Kebakaran , Riza Patria: Saya Belum di Sini