Soal SIKM dan Larangan Mudik, Anies Baswedan: Kami Rutin Koordinasi dengan Pusat

Senin, 19 April 2021 15:37 WIB

Gubernur Anies Baswedan saat memberikan keterangan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 April 2021. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran.

Menurut Anies, perlu ada integrasi antara pemerintah daerah dengan pusat untuk menerapkan larangan mudik. Pemerintah DKI akan melaksanakan aturan larangan mudik yang diberikan oleh pusat, termasuk perihal Surat Izin Keluar Masuk Ibu Kota.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat. Tidak bisa hanya diatur per wilayah saja," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 April 2021.

Dalam pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota selama periode itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.

<!--more-->

Pembuatan SIKM itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Surat izin jenis kedua adalah untuk karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan. Jenis ketiga adalah bagi pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM.

Syarat untuk mendapatkan SIKM hanya jika harus menghadiri kondisi mendesak, sehingga harus keluar Jakarta. Misalnya, ada keluarga yang sakit atau meninggal. SIKM berlaku bagi warga dari daerah yang bakal meninggalkan ataupun masuk Jakarta.

Advertising
Advertising

Menanggapi rencana DKI membuat SIKM pada periode larangan mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan aturan main bagi pekerja di daerah perbatasan provinsi pada masa larangan mudik setelah Jakarta menerapkan SIKM. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan aturan main ini disetujui oleh semua pemerintah daerah di Pulau Jawa.

Setiawan mengatakan larangan mudik itu akan berdampak pada para pekerja yang berdomisili dari luar daerah, baik ASN, pekerja swasta maupun pekerja non-formal. Dia memberi contoh warga Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di DKI akan mengalami kesulitan pada masa larangan mudik 6-17 Mei kelak.

Para pekerja, baik ASN atau pekerja swasta di Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di Jakarta cukup mengantungi Surat Keterangan dari pimpinannya agar lolos penyekatan di perbatasan daerah selama larangan mudik.

Khusus pekerja non-formal cukup membawa surat keterangan dari kepala desa. Sementara jika mengikuti aturan larangan mudik, pengecualian tersebut hanya diberikan hanya untuk sekali perjalanan.

Baca juga: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan di Dialog Pimpinan Forum C40 Cities PBB

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya