Jam Malam Parsial di Jakarta, Wagub DKI: Cegah Warga Berkeliaran
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 21 April 2021 20:22 WIB
Jakarta - Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan jam malam di wilayah rukun tetangga yang masuk zona merah bertujuan untuk mengecah warga keluar rumah.
"Diberlakukan jam malam itu artinya agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk (warga) berkeliaran, kerumunan, keluar rumah," kata Wagub DKI Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 21 April 2021.
Kebijakan jam malam tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT. Dalam kebijakan itu warga dilarang keluar masuk RT yang masuk zona merah selepas pukul 20.00.
Riza Patria berharap kebijakan itu dipatuhi guna menekan penularan Covid-19. Menurut dia, untuk menekan penularan Covid-19 perlu dilakukan terobosan tidak hanya dengan penerapan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Setiap RT yang masuk zona merah akan dilakukan pengawasan dan pembatasan pintu masuk. Saat ini, kaya Riza, terdapat 2.651 RT zona merah dengan rincian Jakarta Pusat 210 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Barat, 755 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Selatan 571 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.
"Jalan nanti akan ditutup portal saat jam malam," ujarnya.
Baca juga : Satpol PP Geser Patroli ke Malam Hari: Jam Malam Hingga Menjelang Sahur
IMAM HAMDI