Jakarta - Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan jam malam di wilayah rukun tetangga yang masuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Adapun RT yang menerapkan PPKM Mikro merupakan kawasan yang dinyatakan zona merah penularan Covid-19. Zona merah mempunyai kriteria ditemukannya lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tuju hari terakhir.
Skenario yang diambil pemerintah untuk mengendalikan penularan wabah adalah dengan membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 alias jam malam.
Selain itu, Pemprov DKI juga mempunyai tanggung jawab menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak dan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
"(Pemerintah) membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat."
Dalam Ingub itu, skenario yang diambil Pemprov DKI lainnya adalah dengan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca juga : Mudik 2021, Akhirnya Pemprov DKI Tetapkan Pergerakan Orang Di Jabodetabek Bebas SIKM
IMAM HAMDI