Putri Sulung John Kei Bersaksi: Justru Nus Kei Punya Utang ke Keluarganya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 21 April 2021 20:55 WIB

Petugas menggelandang tersangka pembunuhan berencana dan penyerangan menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejati di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Putri sulung John Kei, Erviliana Refra yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan Nus Kei justru memiliki utang ke keluarganya sebesar Rp1 miliar.

"Dia (Nus Kei) justru meminjam uang ke papa saya John Refra (alias John Kei) senilai Rp 1 miliar," kata Erviliana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 21 April 2021.

Menurut Erviliana, ayahnya telah berusaha menghubungi Nus Kei, bahkan ke rumahnya untuk menyelesaikan utang tersebut, sampai akhirnya baru mengetahui kalau respons dari yang bersangkutan kurang baik.

"Sampai akhirnya papa mengutus pengacaranya, yaitu Daniel Farfar untuk menyelesaikan masalah utang ini secara profesional," ungkap Erviliana.

Menjawab pernyataan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut adanya papan tulis yang berisikan daftar nama target yang akan dibunuh John Kei, Erviliana mengatakan nama-nama itu merupakan jadwal pelayanan gereja.

"Yang saya lihat di papan tulis itu bukan pembunuhan berencana, melainkan jadwal pelayanan papa ke gereja setiap minggunya," ujar Erviliana.

Menurut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Rabu ini tidak ada aksi yang mengarah kepada pembunuhan berencana. "Tidak pernah dengar untuk merencanakan pembunuhan atau kekerasan," kata Erviliana.

Erviliana di depan majelis hakim juga mengatakan harapannya agar Tuhan masih memberikan kesempatan kepada papanya.

Erviliana juga mengungkapkan saat penangkapan orang tuanya pada 17 April 2021 seperti perang. Padahal ketika itu keluarga sedang berkumpul dan berbincang-bincang.

"Saat itu kami sekeluarga tengah berbincang-bincang dan saling bercanda. Tiba-tiba ada senjata diletuskan secara berulang-ulang. Lantas polisi menangkap papahnya (John Kei)," kata Erviliana.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga : Sidang Kasus John Kei, Kelompok Nus Kei Sebut Daftar Nama Target Pembunuhan
ANTARA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

8 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

8 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

16 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya