Tak Perlu SIKM, Pengetatan Aturan Perjalanan Hanya untuk Kereta, Udara dan Laut

Kamis, 22 April 2021 18:22 WIB

Suasana pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIKM wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yang menjadi acuan Pemprov DKI itu tak mencantumkan soal SIKM.

"Kami akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis, 22 April 2021.

Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat. Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari.

Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.

Untuk perjalanan dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.

Adapun pos penyekatan baru diberlakukan pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Meski begitu, Syafrin mengatakan pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di periode pengetatan tetap menjalani tes PCR atau antigen sehari sebelum perjalanan.

Advertising
Advertising

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.

Baca juga: Cegah Pemudik Nyolong Start, Pemkot Bekasi Siapkan Pemberlakuan SIKM

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

13 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

15 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

16 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

18 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

18 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

19 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

19 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

19 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

20 hari lalu

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024

Baca Selengkapnya