TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah akan menerbitkan surat izin keluar masuk atau SIKM untuk mencegah pemudik nyolong start sebelum larangan pada 6-17 Mei 2021.
"Ada SIKM, kami sedang mempersiapkan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, 20 April 2021.
Kebijakan ini tengah dirumuskan oleh aparat dari Dinas Perhubungan, Kepolisian dan instansi lain. SIKM, diberlakukan merujuk pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro 20 April-3 Mei 2021.
Di dalam peraturan itu mengatur perjalanan masyarakat. Yaitu, jika ingin bepergian keluar daerah disyaratkan memiliki dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan atau kantor desa setempat.
Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.
"Titik check point tidak bisa di tol, kita di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi," kata dia.
Sementara itu mulai 6 Mei mendatang, tidak ada bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi di wilayahnya, karena ada aturan larangan mudik. Namun, angkutan regional wilayah Jabodetabek untuk kegiatan mudik lokal tetap beroperasi.
Sementara itu, hingga kemarin Pemprov DKI belum mengeluarkan keputusan soal SIKM. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai aturan teknis pemberlakuan surat ini.
Baca juga: Mudik 2021, Akhirnya Pemprov DKI Tetapkan Pergerakan Area Jabodetabek Bebas SIKM