Amnesty International Indonesia Tolak Vonis Mati Teroris Kerusuhan Mako Brimob

Jumat, 23 April 2021 02:56 WIB

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak hukuman mati enam terdakwa teroris dalam kasus kerusuhan Mako Brimob pada Mei 2018. Usman mengatakan organisasinya menolak hukuman mati untuk segala kasus, termasuk kasus terorisme.

"Pembunuhan anggota polisi dalam kerusuhan Mako Brimob adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan. Tapi, kekejaman tidak boleh dibalas dengan kekejaman," kata Usman kepada Tempo, Kamis, 22 April 2021.

Usman menilai hukuman mati adalah bentuk kekejaman, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hukuman ini dianggap jelas merupakan pelanggaran HAM.

Dalam kasus kerusuhan Mako Brimob, Usman mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan hasil investigasi lengkap kepada publik. Di antaranya adalah tentang pemicu insiden tersebut.

"Ini diperlukan untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi di masa depan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Advertising
Advertising

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis mati untuk enam teroris kerusuhan di Mako Brimob Depok. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 21 April 2021.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," bunyi keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021.

Enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Lima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 dan khusus Wawan dijerat Pasal 14 juncto pasal 6 tentang Undang-Undang Antiterorisme.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan untuk para terdakwa, nihil atau tidak ada.

Kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa malam, 8 Mei 2018, sejak sekitar pukul 21.00 di Blok C. Penyebab kerusuhan itu disebut soal titipan makanan untuk tahanan. Polisi yang gugur dalam insisen itu adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.

Baca juga: Polisi Gelar Solidaritas Dukacita Tragedi Kerusuhan Mako Brimob

Berita terkait

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

2 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

4 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

4 hari lalu

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

5 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

6 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya