Dishub DKI Susun Prosedur Pengurusan SIKM, Permohonan Bisa Lewat JakEVO

Selasa, 27 April 2021 19:02 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan Pemprov DKI akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun SOP untuk pengurusan SIKM.

Masyarakat dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan wilayahnya masing-masing.

“Kami harapkan pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.

Pada saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, SIKM tersebut hanya diberikan kepada masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk keluar atau masuk ke Ibu Kota.

SIKM itu wajib ditunjukkan oleh penumpang yang akan berangkat dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres. Pemprov DKI Jakarta hanya membuka dua terminal bus AKAP pada periode larangan mudik.

“Tentu kami sudah menerapkan prinsip teknologi di sini. Di mana permohonan itu bisa melalui JakEVO nanti," ujarnya.

Acuan bagi Pemprov DKI dalam memberlakukan SIKM adalah Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat tersebut wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusua 17 tahun ke atas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut SIKM Dibatalkan, Wagub DKI Bilang Masih Berlaku

Advertising
Advertising

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

6 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

12 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

14 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

15 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

17 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

17 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

18 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

18 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya