TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan belum mengetahui perihal pembatalan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM selama periode larangan mudik. Wagub DKI Riza Patria bakal langsung mengkonfirmasi masalah itu ke Polda Metro Jaya, besok.
"Nanti kami akan cek kembali. Besok kami akan rapat dengan Polda Metro," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 26 April 2021.
Wagub DKI Riza Patria berujar sejauh ini Pemerintah DKI masih akan menerapkan kebijakan SIKM pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. "Namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kami akan diskusikan kembali dengan Polda Metro. Besok kami akan ketemu dengan Kapolda."
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta batal memberlakukan SIKM saat masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Malah kami dengar tidak jadi diberlakukan SIKM, tapi cek saja ke Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan)," kata dia di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.
Saat larangan mudik nanti, Sambodo mengatakan polisi mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah warga yang mudik. Berdasarkan surat itu, Sambodo melanjutkan, beberapa perjalanan non-mudik masih diizinkan lalu lalang.
Misalnya, perjalanan untuk kendaraan logistik, perjalanan dinas, mengantar orang sakit, ibu hamil yang akan melahirkan, dan kedukaan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat.
Sebagai contoh masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta untuk urusan dinas harus mengantongi surat yang telah ditandatangani pejabat eselon II. "Cap basah, berarti nggak boleh fotocopy," ujar dia.
Surat pengganti SIKM ini hanya berlaku bagi individu. Artinya, satu surat hanya untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Sementara itu, masyarakat umum perlu meminta surat keterangan minimal dari kepala desa. "Dan semuanya diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19," tutur dia.
Baca juga: Serba-Serbi SIKM DKI: Tata Cara Daftar hingga Saran Pakar Transportasi