Larangan Mudik, Polisi Mulai Tangkap Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Rabu, 28 April 2021 08:55 WIB

Calon penumpang saat mudik lebih awal dengan travel gelap di Terminal Bayangan, Kampung Rambutan, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi masih ada 11 persen atau sekitar 27 juta orang nekat mudik meski kebijakan larangan mudik diberlakukan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap puluhan travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik sebelum masa larangan mudik dimulai. Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Travel gelap sudah puluhan kami tangkap, sekarang lagi dikumpulin. Jumat kami ekspos," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.

Sambodo tak merinci secara pasti jumlah travel gelap yang sudah dikandangkan sementara itu. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaring para pelaku usaha travel nakal itu. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,"

Sambodo mengatakan para pengemudi sopir travel gelap akan dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk menyiapkan pos penyekatan.

Advertising
Advertising

Menurut Syafrin, polisi telah menetapkan ada sekitar 31 titik penyekatan. “Ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.

Kepala Dishub DKI itu juga menyebut titik-titik penyekatan akan berada mulai dari di dalam area jalan tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang biasa digunakan pemudik. Ia mengatakan bahwa penyekatan itu hanya akan berlaku pada periode pelarangan mudik.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

21 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya