Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan mengenai penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme. "Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu, 28 April 2021.
Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di rumah Munarman, di Modern Hills, Pamulang, Selasa, 27 April, pihaknya langsung membentuk tim penasihat hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang dari rumah Munarman seperti buku dan telepon seluler.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai menangkap Munarman, Tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
2 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.