Blessmiyanda Kena Sanksi, Komnas Perempuan: Pencegahan Juga Penting

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 29 April 2021 11:01 WIB

Blessmiyanda. bppbj.jakarta.go.id

Jakarta - Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi sikap tegas Pemerintah DKI yang menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.

"Sanksi sangat penting dalam upaya penindakan pelaku, tetapi upaya pencegahan juga menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah keberulangan kasus," kata anggota Komnas Perempuan Tiastri Wiandani melalui pesan teks, Kamis, 29 April 2021.

Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Maret 2021, karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak buahnya. Menurut dia, pemberian sanksi berat non-aktif dan pemotongan gaji selama 24 bulan sebesar 40 persen kepada Blessmiyanda juga harus diikuti dengan upaya pencegahan untuk memastikan ketidakberulangan kasus.

Kasus pelecehan seksual terus terjadi di jajaran pegawai pemerintah maupun dunia kerja karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Untuk itu, kata dia, pemerintah mempunyai kepentingan membuat regulasi kebijakan dalam upaya mewujudkan dunia kerja terbebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Standar operasional prosedur untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan seksual menjadi hal yang sangat penting untuk segera diwujudkan di lingkungan kerja pemerintah.

Advertising
Advertising

"Hal ini penting dilakukan karena pelaku berada di tempat lingkungan kerja baru yang masih memiliki potensi keberulangan kasusnya terjadi kembali."

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021. Pernyataan pelanggaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu dari pasal itu, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor.”

Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Baca: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, DKI: Sanksi Tingkat Berat

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

9 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

9 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya